Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C di PKBM Widya Asrama
Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran pendidikan kesetaraan memberlakukan sistem tatap muka, tutorial dan belajar mandiri. Hal tersebut tentu akan berbeda pada pembelajaran di sekolah yang mengenal pembelajaran tatap muka dan tugas mandiri terstruktur atau tidak terstruktur. Di sekolah istilahnya bukan belajar mandiri tapi tugas mandiri. Belajar mandiri memerlukan dokumen kontrak belajar dan dokumen kontrak belajar sebagai bagian dari integritas dan kredebilitas satuan pendidikan.
Pada standar proses, belajar mandiri pendidikan kesetaraan memerlukan kontrak belajar. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B dan Paket C. Berdasarkan ketentuan tersebut belajar mandiri tidak memerlukan tatap muka di kelas namun bisa dilakukan dimana saja. Peraturan menteri tersebut mensyaratkan adanya kontrak belajar sebelum peserta didik melakukan belajar mandiri. Kontrak belajar antara peserta didik dengan para tutor pada tiap-tiap mata pelajaran.
Setelah disepakati kontrak belajar tersebut kemudian peserta didik (a) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup kompetensi dasar, jenis tugas, dan waktu penyelesaian, (b) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul, (c) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari tutor, (d) menyerahkan tagihan penugasan sebagai bahan penilaian pencapaian kompetensi dasar oleh tutor. Saat memasuki akhir pembelajaran, tutor melaksanakan penilaian ujian modul berupa pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan (EPPK) secara online.
Oleh karena itu, Program Pendidikan Kesetaraan dalam melaksanakan pembelajaran mandiri peserta didik bukan berarti tidak sama sekali tidak hadir di satuan pendidikan. Peserta didik tetap hadir dalam hal; 1) Melakukan kontrak belajar, 2) Mengikuti ujian modul dan menyerahkan tagihan; dan 3) Mengikuti tatap muka jika diperlukan pendalaman materi oleh peserta didik atau tutor.
Komentar
Posting Komentar