Kelulusan Peserta Didik Program Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2022/2023 | Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA-IPS
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pendidikan Kesetaraan Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA-IPS yaitu sebagai berikut.
Peserta didik dinyatakan Lulus pada dasarnya mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang
mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran yaitu dengan
ketentuan sebagai berikut.
1. Telah Menyelesaikan Seluruh Rangkaian Program Pembelajaran
Dengan Optimal (Mandiri dan Tutorial/ Tatap Muka) Dibuktikan Dengan Dokumen
Administratif hasil dari penilaian sumatif;
2.
Dokumen Administratif tersebut meliputi:
a.
Bukti Daftar Hadir/ Presensi Peserta Didik dari Semester I
s.d Sementer VI oleh Koordinator Program PAUD dan Dikmas;
b.
Memiliki NIS yang dikeluarkan oleh sekolah;
c.
Memiliki NISN yang dikeluarkan oleh Pusdatin
3. Menuntaskan dan memperoleh Nilai Evaluasi Pendidikan Kesetaraan
(EPK) atau Evaluasi Akhir Semester (Sumatif)
dari Semester I sampai Semester VI pada Mata Pelajaran yang dibebankan
dan telah memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang dapat dibuktikan
dalam bentuk leger;
4.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh PKBM Widya Asrama;
5. Peserta didik yang dinyatakan lulus kemudian diberikan
ijazah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek pada akhir semester genap pada
setiap akhir jenjang;
6. Mekanisme kelulusan ini kemudian menjadi ketetapan yang
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan yang termuat dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen;
Apabila butir 1, 2 dan 3 tidak dipenuhi maka secara otomatis Peserta Didik dinyatakan Tidak Lulus.
Selengkapnya baca pada link di bawah ini!
Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Pengumuman Kelulusan Warga Belajar Program Pendidikan Kesetaraan paket C Tahun Pelajaran 2022/2023
Komentar
Posting Komentar